Sidang Kasus Laptop, Nadiem Makarim Jadi Saksi untuk Terdakwa Lain
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (10/3/2026). Nadiem kali ini menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem sudah tiba dan berada di ruang sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem terlihat didampingi istrinya Franka Franklin Makarim dan ibunya Atika Algadrie.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) juga sudah tiba.
Selain Nadiem, terlihat juga mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani yang berada di ruang sidang. Fiona dijadwalkan diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa Ibrahim Arief.
Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Perkara Chromebook
Sebelumnya, jaksa menyebut Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini telah merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menyebut 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem.
Editor: Reza Fajri