Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Sultan Kemnaker Akui Punya 3 NIK dalam Sidang Kasus Pemerasan K3
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Kamis, 30 April 2026 - 13:02:00 WIB
Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
Sidang kasus dugaan pemerasan K3 Kemnaker hari ini ditunda. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang beragendakan pemeriksaan dua terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditunda hingga Senin (4/5/2026). Penundaan dilakukan setelah kedua terdakwa meminta waktu untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP).

Kedua terdakwa yakni Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM. Mereka menyampaikan pernyataan awal (opening statement) melalui kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Karena keduanya tidak mengajukan ahli maupun saksi a de charge, majelis hakim sempat berencana melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut ditunda setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta waktu tambahan.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana yang sempat mengabulkan permintaan tersebut kembali mengonfirmasi langsung kesiapan para terdakwa menjalani persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut