Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
JAKARTA, iNews.id - Sidang beragendakan pemeriksaan dua terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditunda hingga Senin (4/5/2026). Penundaan dilakukan setelah kedua terdakwa meminta waktu untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP).
Kedua terdakwa yakni Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM. Mereka menyampaikan pernyataan awal (opening statement) melalui kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Karena keduanya tidak mengajukan ahli maupun saksi a de charge, majelis hakim sempat berencana melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut ditunda setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta waktu tambahan.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana yang sempat mengabulkan permintaan tersebut kembali mengonfirmasi langsung kesiapan para terdakwa menjalani persidangan.