Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih

Senin, 03 Desember 2018 - 16:35:00 WIB
Sidang Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui telah memberikan sejumlah uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam nota pembelaan atau Pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

“Sebagimana saya terangkan bahwa benar saya memberikan sejumlah uang kepada Ibu Eni Maulani Saragih sebagaimana yang dimintakannya,” kata Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Atas pengakuannya itu, Kotjo menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim, tidak akan mengajukan banding terkait apapun hasil vonis nantinya.

"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," ucap Kotjo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut