Sidang Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui telah memberikan sejumlah uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam nota pembelaan atau Pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
“Sebagimana saya terangkan bahwa benar saya memberikan sejumlah uang kepada Ibu Eni Maulani Saragih sebagaimana yang dimintakannya,” kata Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Atas pengakuannya itu, Kotjo menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim, tidak akan mengajukan banding terkait apapun hasil vonis nantinya.
"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," ucap Kotjo.