Sidang Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui telah memberikan sejumlah uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam nota pembelaan atau Pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
“Sebagimana saya terangkan bahwa benar saya memberikan sejumlah uang kepada Ibu Eni Maulani Saragih sebagaimana yang dimintakannya,” kata Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Atas pengakuannya itu, Kotjo menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim, tidak akan mengajukan banding terkait apapun hasil vonis nantinya.
"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," ucap Kotjo.
Dia berharap, rekeningnya yang diblokir oleh KPK bisa dibuka. Menurut dia, uang di rekening itu untuk memenuhi kewajiban pegawainya dan juga kebutuhan keluarga.
“Memohon maaf kepada karyawan saya. Proses yang saya jalani menjadikan hak-hak karyawan yang harus dinikmati, jadi tidak bisa karena rekening diblokir. Saya minta rekening yang diblokir agar dibuka karena untuk kebutuhan saya, keluarga, dan lainnya,” ujar Kotjo.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan Johannes Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto