Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar
JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Senin 22 Januari 2018 pengadilan menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja, Mirwan Amir, dan Aditya Suroso untuk bersaksi di muka hakim. Rupanya kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan 2011 silam beberapa kali menjadi tempat pembahasan bagi-bagi fee atas proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Menurut Andi Narogong, pembagian jatah ratusan miliar untuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sementara Made Oka Masagung memilih lupa pada sidang tersebut. Pengusaha yang memiliki kedekatan dengan Setnov itu membuat majelis hakim kesal karena selalu menjawab lupa setiap pertanyaan yang diajukan.
Majelis hakim ingin mengonfirmasi terkait pertemuan di kediaman Setnov tersebut yang menurut berita acara pemeriksaan terjadi sebanyak 20 kali. Kepada jaksa penutut umum Oka hanya mengaku menjalani pertemuan sebanyak 10 kali. Dalam persidangan terungkap peran Oka dalam korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya mengusulkan dna mengatur fee proyek masuk ke sebuah perusahaan money changer.
Saksi selanjutnya adalah Direktur PT Sisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja. Kepada hakim Charles mengaku tiga kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dua di antaranya terjadi di rumah mantan ketua umum Partai Golkar itu dan sekali di Gedung DPR.