Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar

Kamis, 25 Januari 2018 - 08:26:00 WIB
Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar
Terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengakuannya, kerja sama dengan HP gagal terwujud dalam pengadaan perangkat lunak. Sebelumnya Charles sempat ditanya-tanya oleh Novanto tentang keahlian yang dimiliki.

"Saya ditanya punya keahlian apa. Saya sempat tanya itu (Setnov) siapa, dia (Made Oka) bilang sudah ikuti saja prosesnya," ucap Charles.

Belakangan kubu Setnov mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya berharap pilihan kliennya dapat dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menuturkan, Setnov sebagai warga negara berhak menjadi justice collaborator dan pilihan itu diakuinya tidak mudah.

"Kalau konsep justice collaborator itu kan partisipasi keinginan bekerja sama. Itu kan menjadi sebuah ruang yang memungkinkan proses kasus e-KTP ini bisa terungkap dengan jelas, dan itu menjadi bagian komitmen yg ingin ditunjukkan juga oleh Pak Nov," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Dia juga mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Inisiator proyek yang merugikan Negara Rp2,3 triliun tersebut justru dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut