Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar

Kamis, 25 Januari 2018 - 08:26:00 WIB
Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar
Terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu, tidak mengusulkan itu, kan dia tidak mungkin sebagai pelaku utama. Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," imbuh Firman.

Dalam sidang Senin 22 Januari 2018, Setnov menunjukkan sikap kooperatif. Dia juga menyebut tentang catatan berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP.

Dia berjanji akan menuliskan nama-nama itu dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janji Setnov ini diucapkan saat menjawab kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di akhir persidangan.

Sebelumnya, Rabu 24 Januari 2018 Setnov kembali diperiksa KPK selama 3,5 jam. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Setnov banyak tersenyum ke awak media ketika dicecar pertanyaan. Setnov enggan menjelaskan maksud daftar nama lain yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga tak menjawab tegas siapa saja yang terlibat menerima aliran dana itu.

"Hehehe, lihat besok deh (di persidangan)," ujar Setnov di teras Gedung KPK.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut