Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir
Muslim mengatakan, tim kuasa hukum juga memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Namun tim penggugat mengatakan mediasi tidak menemukan kesepakatan atau deadlock karena Ridwan Kamil sebagai prinsipal tergugat tidak hadir.
Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban
"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock. Ya itu, hak dia. Ini sidang (mediasi) tidak ada kesepakatan," ucap Muslim.
Yang pasti, akan ada panggilan berikutnya untuk persidangan.
"Kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," ujarnya.
Editor: Donald Karouw