Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK, PPP Klaim Suara di Jabar Berpindah ke Partai Garuda

Selasa, 30 April 2024 - 10:35:00 WIB
Sidang MK, PPP Klaim Suara di Jabar Berpindah ke Partai Garuda
Tim kuasa hukum PPP (dok. MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda saat Pemilu 2024. Perpindahan suara tersebut diklaim terjadi di Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan pihak PPP dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024). Pada sidang Senin (29/4/2024) kemarin, PPP menyebut perpindahan suara PPP ke Garuda terjadi di Banten.

Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Dhamar menyebut, suara PPP berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda di 5 daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat.

"Terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut