Sidang Paripurna, DPD Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pansus dibentuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Keputusan itu disepakati para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Sidang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.
"Setuju," jawab para anggota DPD.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," kata LaNyalla.
Adapun pembentukan pansus tersebut merupakan usulan yang disampaikan anggota DPD asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Tamsil Linrung. Menurutnya, pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
Seperti diketahui, DPD membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap kantor di ibu kota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD, sudah ada pengaduan yang masuk melalui posko, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan Bawaslu. Selain itu, Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
Editor: Rizky Agustian