Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Paripurna, DPR Setujui Presiden Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:51:00 WIB
Sidang Paripurna, DPR Setujui Presiden Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
Sidang paripurna DPR, Kamis (25/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idSidang Paripurna DPR masa persidangan V Tahun 2018-2019 membahas sejumlah agenda pengambilan keputusan. Salah satunya yaitu laporan Komisi III DPR terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril Maknun.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Akan tetapi, pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE.

“Saudari Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan oleh saudari Baiq Maknun menurunkan Komisi III adalah suatu bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual,” kata Erma dalam laporannya di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7/2019).

Erma pun melaporkan, pihaknya juga telah melakukan rapat pleno hingga rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona Laoly, untuk melakukan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Presiden tersebut. “Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti,” ujarnya.

Setelah mendengar laporan Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang bertindak sebagai pimpinan sidang langsung melemparkan laporan Komisi III kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mendapat persetujuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut