Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Jakpus
Sabtu, 08 Maret 2025 - 06:17:00 WIB
Sebelumnya dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara dilakukan pada, Jumat (7/3/2025).
"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo memastikan, berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan.
Editor: Aditya Pratama