Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Belasan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:01:00 WIB
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Belasan Jaksa Penuntut Umum
KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi Hasto Kristiyanto pada persidangan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Hasto akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

Adapun JPU yang ditugaskan untuk menghadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat.

Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut