Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial. Dakwaan ini dibacakan JPU dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik Jokowi tersebut pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025.
Syarif, kata jaksa, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.