Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial
Sehari setelahnya, pada 15 April 2025, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro disebut menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, dia menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM dan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan bukti surat serta dokumen Fakultas Kehutanan UGM.
“Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” beber jaksa.
Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan di media sosial yang disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah S1 palsu.
Jaksa kemudian menguraikan 28 unggahan tersebut sebagai bagian dari dakwaan terhadap Roy Suryo.
Dakwaan JPU tersebut merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Editor: Aditya Pratama