Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Kamis Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih terus bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dan akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/3/2020) pekan depan.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menyebutkan, perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel telah dilimpahkan kejaksaan pada Selasa (10/3/2020) kemarin. “PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terhadap korban Novel Salim Baswedan,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya, PN Jakarta Utara juga telah menentukan jadwal sidang pertama perkara tersebut. Majelis Hakim telah menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis pekan depan.
“Tim majelis yang ditunjuk PN Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipimpin ketua majelis Djuyamto, dengan Taufan Mandala dan Agus Darmawanta sebagai anggota majelis, serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti,” tuturnya.
Dalam berkas perkara disebutkan, terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan kepada Rony dan Rahmat. Dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.