Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:12:00 WIB
"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).
Fatah menjelaskan narkoba yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, kata dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.
Editor: Rizky Agustian