Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:58:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. (Foto: Dok. Lokataru)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," tuturnya.

Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan. Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut