Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30:00 WIB
“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulisnya.
Pihak yang menjadi termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Petitum lengkap permohonan praperadilan belum diketahui. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan rincian petitum tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).
Putusan tersebut membuat perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga memerintahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).