Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini

Senin, 20 Mei 2019 - 07:58:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini
Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/dokumen)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan ada sejumlah petitum di antaranya meminta komisi antirasuah tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Lantaran, pihak Sofyan menilai KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut