Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara DAK Kebumen, Jaksa Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:20:00 WIB
Sidang Perkara DAK Kebumen, Jaksa Bacakan Dakwaan Taufik Kurniawan
Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik perubahan APBN Tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019) terkait perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik perubahan APBN Tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen. Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dakwaan tersebut akan menjadi dasar untuk proses persidangan selanjutnya. JPU akan menguraikan sejumlah perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Taufik, termasuk keterlibatan pihak lain.

"Pukul 10.00 WIB direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Dlam pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad.

Uang itu diduga terkait perolehan DAK fisik pada APBN-P 2016. Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut