Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pindahkan Taufik Kurniawan ke Rutan Polda Jawa Tengah

Kamis, 14 Maret 2019 - 15:57:00 WIB
KPK Pindahkan Taufik Kurniawan ke Rutan Polda Jawa Tengah
Tersangka kasus DAK Kebumen, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dakwaan dan berkas perkara Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh PN Semarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Taufik juga dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan berada di Rutan Poda Jawa Tengah hingga jadwal sidang diumumkan.

"Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah," ujar Febri di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Taufik diberangkatkan menuju Semarang,  pukul 06.30 WIB. Taufik tiba di Rutan Polda Jawa Tengah pukul 11.00 WIB.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, termasuk Ketua Komisi III DPR dan tenaga ahli Taufik Kurniawan.

Pada kasus ini diketahui dalam pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp93,37 miliar.  KPK menduga Taufik menerima uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad.  Uang itu diduga terkait perolehan DAK fisik pada APBN-P 2016.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut