Sidang Perkara Pam Swakarsa 1998, Kivlan dan Wiranto Diminta Hadir Masa Mediasi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Menko Polhukam Wiranto, Kamis (15/8/2019). Sidang terkait pembentukan Pam Swkarsa 1998 ini memasuki masa mediasi selama 30 hari.
Majelis Hakim PN Jaktim Antonius Simbolon berharap dalam mediasi, para prinsipal yaitu Kivlan Zen dan Wiranto hadir. Para prinsipal yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam masa mediasi akan diberikan sanksi.
"Sebagaimana biasa kita jelaskan tentang mediasi, yaitu upaya berdamai, seusai peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan waktu untuk tercapainya perdamaian," ujar Antonius di PN Jaktim, Kamis (15/8/2019).
Rencananya, penjelasan hasil mediasi akan disampaikan pada 26 September 2019. Jika mediasi gagal, akan dibacakan surat gugatan dan sidang lanjutan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019 dengan agenda mendengar jawaban tergugat. Sementara agenda replik penggugat dilaksanakan pada 10 Oktober 2019.
Selanjutnya, agenda duplik tergugat dilaksanakan pada 17 Oktober 2019, jika ada eksepsi kewenangan absolut akan dijatuhkan putusan sela pada 24 Oktober 2019. Jika tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau ada eksepsi kewenangan absolut dan ditolak, dilanjutkan pembuktian pada 31 Oktober 2019 dari penggugat.
7 November dilanjutkan dengan bukti surat dari tergugat. Kemudian, 14 dan 28 November 2019 agendanya menghadirkan saksi dari penggugat.
Sementara saksi dari tergugat dilaksankan pada 28 November dan 5 Oktober 2019. Selanjutnya pada 12 Desember 2019 agendanya pembacaan kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada 19 Desember 2019.
Editor: Kurnia Illahi