Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Komjen Listyo Sigit Akan Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Polri: Berbeda dengan Tahun 1998

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:48:00 WIB
Komjen Listyo Sigit Akan Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Polri: Berbeda dengan Tahun 1998
Gagasan menghidupkan Pam Swakarsa oleh calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menuai polemik di masyarakat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Gagasan itu menuai berbagai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan gagasan calon Kapolri tentang Pam Swakarsa yang akan dibentuk berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998. Listyo Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu memang menyatakan Pam Swakarsa akan diaktifkan kembali untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan keberadaan Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut