Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat
"Sekaligus prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata jaksa.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai Kejagung bertindak sewenang-wenang karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.
Melalui gugatan tersebut, Lodewyk meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Editor: Rizky Agustian