Sidang Praperadilan Hari Ini, Aiman dan Polda Metro akan Serahkan Kesimpulan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang permohonan praperadilan Aiman Witjaksono pada Senin (26/2/2024) ini. Sidang beragendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Delta Tama pada persidangan sebelumnya.
"Agenda sidang berikutnya kesimpulan, jamnya pukul 10.00 WIB yah, kalau bisa sesuai (waktu)," kata Hakim Delta Tama pada persidangan di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, pengacara Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, pada kesimpulannya nanti tim hukum Aiman bakal tetap pada pendiriannya. Tim menilai penyitaan handphone yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman tidak sah secara hukum.
"Untuk nanti di kesimpulan, kita akan kembali lagi dari awal menurut permohonan kami seperti ini, replik kami seperti ini, dan kesimpulan juga kurang lebih akan sama, bahwa kami sangat meyakini proses penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami, Mas Aiman ini tidak sah," kata Sangun.
Pasalnya, kata dia, proses penyitaan tersebut tak melalui prosedur yang sesuai alias cacat hukum. Proses administrasi penyitaan pun tak sesuai dengan KUHAP. Surat penetapan itu dikeluarkan wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan.
"Ini bukan masalah siapa yang menang, tapi saling koreksi untuk kebaikan bersama agar penyidik dalam melakukan penyitaan, apa pun itu, mau itu penyitaan terhadap handphone, barang bergerak atau pun barang tidak bergerak, agar dapat mengikuti prosesur yang ada dan memperhatikan administrasi demi administrasi," kata Sangun.
Editor: Reza Fajri