Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

Jumat, 07 Agustus 2026 - 13:51:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo menilai penundaan sidang perdana praperadilan jilid IV terkait pencekalan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebabkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan sebagai turut termohon. Meski demikian, Roy mengaku mengambil hikmah dari penundaan tersebut karena dapat memberikan dukungan kepada rekannya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga akan menjalani sidang praperadilan.

"Penundaan itu tentu ada hikmahnya. Insyaallah minggu depan itu kita juga akan bisa bersama-sama, membersamai, support pertama Dokter Tifauzia Tyassuma yang akan melakukan praperadilan juga di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) ya tanggal 12," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Roy mengatakan, dirinya telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak pagi untuk mengikuti sidang praperadilan terkait pencekalannya. Namun, hingga sidang dibuka, pihak Kejaksaan tidak hadir sehingga hakim menunda persidangan.

Menurut Roy, kondisi tersebut juga terjadi pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Kami tidak menunda-nunda persidangan, siapa yang menunda-nunda persidangan tentu teman-teman bisa lihat. Tadi ditanyakan hadir tidak, ternyata tidak ada surat. Ini kedua kalinya Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama sehingga membuat sidang ditunda pekan depan," tuturnya.

Roy juga menyinggung praperadilan jilid III yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi. Menurutnya, saat itu persidangan juga tertunda karena hakim meminta adanya penambahan pihak turut termohon, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemarin ada putusan dari praperadilan ketiga kami harus mengajukan pihak lagi, padahal harusnya pengajuan dari pihak itu dimohonkan termohon, harusnya Kementerian Keuangan itu dimohonkan Termohon karena kami tidak bisa bayar. Seharusnya itu tidak bisa dikeluarkan satu asumsi dari Pak Hakim Tunggal, tapi ikuti saja, karena kurang termohon, kita tambahi termohonnya dan nanti pasti akan kita daftarkan kembali (praperadilan ganti rugi)," tutur dia.

Roy membantah anggapan dirinya dan tim kuasa hukum sengaja mengulur-ulur proses persidangan melalui pengajuan praperadilan berulang.

"Jadi jangan ditanyakan, Roy Suryo dan tim hukumnya mundur-mundur, prapid-prapid lagi, enggak, karena memang merekalah yang menunda-nunda, satu membuat kurang termohon, kedua hari ini tidak datang turut termohonnya sehingga itu yang dibuat ditunda," katanya.

Sementara itu, sidang praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut