Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

Kamis, 10 September 2026 - 14:16:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani
Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid V menegaskan, permintaan ganti kerugian harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Namun, mekanisme tersebut bukan untuk menguji abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

"Ini memang disebutnya tetap permohonan praperadilan permintaan ganti kerugian, bukan permohonan praperadilan yang sebenarnya, yang dimaksud menguji tindakan abuse of power karena tidak lagi membahas abuse of power di sini," ujar Didit kepada wartawan usai memberikan pendapatnya di persidangan, Kamis (10/9/2026).

Didit mengatakan, hal tersebut telah dia paparkan dalam persidangan. Menurutnya, permintaan ganti kerugian memang harus diajukan melalui mekanisme acara praperadilan, tetapi substansinya berbeda dengan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya upaya paksa aparat terhadap seseorang.

"Bukan permohonan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam permohonan praperadilan adanya salah tindakan upaya paksa. Ini suatu permintaan ganti rugi setelah terjadinya kekeliruan atau tindakan upaya paksa yang tidak sah, jadi harus dibedakan," tuturnya.

Dia menerangkan, permintaan ganti kerugian diajukan setelah adanya putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan terdapat kekeliruan atau tidak sahnya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Karena itu, menurut Didit, dalam praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo, hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA Nomor 3 dalam putusannya kelak.

"Ada juga ganti rugi setelah salah hukum, itu juga mengikuti (mekanisme) praperadilan. Makanya, permohonan ganti rugi ini harusnya tidak mengikuti SEMA karena itu kan sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) huruf e dan g. Ini (praperadilan ganti rugi) juga bukan menunda perkara pidana pokok karena ini cuma sekadar ganti rugi," tuturnya.

Didit menjelaskan, praperadilan ganti kerugian tidak dapat dianggap sebagai upaya menunda sidang perkara pokok. Sebab, permintaan ganti rugi merupakan buntut atau konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya.

Selain itu, praperadilan ganti kerugian juga bukan bertujuan menguji abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum.

Maka itu, Didit berharap hakim mengedepankan hati nurani dalam menjatuhkan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Terlebih, hakim tersebut sebelumnya telah menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Saya harapkan di sini hakim bukan sekadar corong undang-undang, hakim bisa menemukan hukum. Jadi, kita berharap hakim terbuka hati nuraninya karena dia juga yang memutus penangkapan, penahanan, penggeledahan yang tidak sah, harusnya hakim ini bisa mengabulkan. Itulah tujuannya harus hakim yang sama (yang menangani permintaan ganti kerugian dengan hakim yang memutus praperadilan sebelumnya), mudah-mudahan nuraninya terbuka," katanya.

Diketahui dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berstatus sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.

Tim kuasa hukum menyatakan dasar pengajuan praperadilan tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan amar putusan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy juga menjelaskan alasan Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan terbaru. Langkah itu dilakukan setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

"Menimbang bahwa oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Roy menilai pembayaran ganti rugi merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri Keuangan Republik Indonesia wajib ditarik sebagai pihak terkait in casu Turut Termohon II agar patuh dan tunduk pada putusan praperadilan a quo dan pembebanan ganti kerugian atas tindakan tidak sah yang dilakukan Termohon merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN," tutur dia.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.

Roy juga meminta Menteri Keuangan membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut