Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:29:00 WIB
Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Ahlinya adalah ahli pidana yang memang beliau itu disertasinya adalah soal praperadilan. Doktor Didit Wijayanto Wijaya yang nanti akan memberikan keterangan apakah yang kita mohonkan itu sesuai atau tidak," ujarnya.

Selain menghadirkan ahli, Roy menyebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan kerugian materiel maupun imateriel yang diklaim dialaminya setelah proses penangkapan dan penahanan.

Roy kembali menyinggung putusan praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanannya tidak sah. Dia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya menimbulkan kerugian immateriil.

"Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi," katanya.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut