Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ucap tim pengacara Dokter Tifa.

Wirawan menjelaskan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum pasca-putusan sela, proses persidangan kasus yang menjerat kliennya tersebut terhenti atau belum berjalan.

Dengan demikian, kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili dinilai tidak terpenuhi sehingga secara hukum status Dokter Tifa bukan lagi sebagai terdakwa, tetapi masih dianggap sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan atau Termohon.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka,. padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," ucap Wirawan.

Lebih jauh, tim pengacara menambahkan, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, serta sangkaannya masih sama atau hanya mengubah dan menambah kalimat korektif tanpa perbaikan struktural, dakwaan baru tersebut dinilai mengabaikan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut