Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Copot Ahmad Khozinuddin dari Tim Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:04:00 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selatan (14/7/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo terlebih dahulu menyerahkan sejumlah alat bukti kepada hakim sebelum menghadirkan para saksi dan ahli.

Kubu Roy Suryo menghadirkan tiga saksi dan satu ahli hukum pidana. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Youtuber Michael Sinaga. 

Para saksi diperiksa secara bergantian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya juga akan menampilkan sejumlah bukti digital yang menjadi bagian dari materi pembuktian dalam sidang.

"Kami hadirkan 3 saksi dan 1 ahli, jadi ada 2 alat bukti berupa saksi dan ahli. Kami juga akan tampilkan video yang menjadi dasar Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikonfirmasi pada saksi," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut