Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Copot Ahmad Khozinuddin dari Tim Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:04:00 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selatan (14/7/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan itu, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut