Sidang Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini, KPK Optimistis Permohonan Dikabulkan
JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura. Sidang putusan terkait kepastian Paulus bisa diekstradisi digelar Rabu (25/6/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo meyakini proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. KPK optimistis bisa membawa pulang buronan itu ke Indonesia.
"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimistis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata Budi, dikutip Rabu (25/6/2025).
Budi menilai pemerintah Singapura mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia. Dukungan itu, kata dia, terlihat dari upaya pemerintah Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos.
"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO saudara PT (Paulus Tannos) di mana ditolak sepihak oleh pihak Singapura," ungkapnya.
Budi menyebut KPK akan terus memantau hasil proses ekstradisi yang dimaksud. Salah satunya berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"KPK terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi Paulus Tannos ini melalui KBRI Singapura," ujar dia.
Diketahui, Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Sidang permohonan ekstradisi pun digelar sejak Senin (23/6/2025).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam siaran persnya.
Editor: Rizky Agustian