Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romy Bacakan Eksepsi Hari Ini

Rabu, 18 September 2019 - 08:30:00 WIB
Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romy Bacakan Eksepsi Hari Ini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy, akan membacakan nota keberatan (eksepsi) terkait perkara pengisian jabatan di Kementerian agama (Kemenag). Nota Keberatan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Anggota DPR RI nonaktif itu dijadwalkan menjalani persidangan sekitar pukul 09.00 WIB. "Rencananya menyampaikan eksepsi dari Terdakwa (Romy) dan Penasihat Hukum," kata Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail saat dihubungi iNews.id, Rabu (18/9/2019).

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Romy telah menerima duit haram Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut