Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Berjalan, Kejari Jaktim Siapkan 11 JPU
Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, Ahmad Fuady mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan. Menurut dia, hadirnya saksi ahli atau tidak tergantung perkembangan sidang.
"Kita hadirkan tentunya sambil melihat jalannya persidangan," katanya.
Sebelumnya pada Senin (28/9/2020) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1 subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2. Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1. Lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama