Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Berjalan, Kejari Jaktim Siapkan 11 JPU

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:49:00 WIB
Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Berjalan, Kejari Jaktim Siapkan 11 JPU
Djoko Tjandra (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti, Ahmad Fuady mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan. Menurut dia, hadirnya saksi ahli atau tidak tergantung perkembangan sidang.

"Kita hadirkan tentunya sambil melihat jalannya persidangan," katanya.

Sebelumnya pada Senin (28/9/2020) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1 subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2. Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.

Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1. Lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut