Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

Senin, 07 September 2026 - 16:11:00 WIB
Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam
Saksi di MK mengaku mengalami keterlambatan penerbangan 5 jam 13 menit tanpa penjelasan transparan mengenai penyebab delay dari maskapai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, selama mengalami keterlambatan selama 5 jam 13 menit tersebut, tidak ada petugas yang memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan. Ripzi menyebut informasi yang muncul pada pengumuman penerbangan hanya menunjukkan status "delayed".

"Kondisi inilah yang mencerminkan betapa nyatanya ketidakpastian perlindungan hak-hak sebagai konsumen di lapangan," ucapnya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tetapi tidak memperoleh transparansi mengenai penyebab sebenarnya dari keterlambatan maupun bukti yang dapat diakses penumpang

Mereka menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut