Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis AG Bakal Terbuka, Terdakwa Anak Boleh Tidak Hadir

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:06:00 WIB
Sidang Vonis AG Bakal Terbuka, Terdakwa Anak Boleh Tidak Hadir
AG kekasih Mario Dandy Satrio saat dibawa ke LPKS. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG berlangsung tertutup, Kamis (30/3/2023). Sidang akan terbuka saat pembacaan vonis nanti.

Kendati demikian, kekasih Mario Dandy Satrio itu boleh tidak menghadiri sidang vonis karena statusnya sebagai anak.

"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Namun, hal itu juga bergantung pada kebijakan hakim nantinya.

"Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," ujar Djuyamto.

Sidang terdakwa AG digelar secara maraton. Pada Jumat (31/3/2023) besok ada sidang lagi dengan agenda tanggapan eksepsi hingga pemeriksaan saksi.

Masa penahanan AG sebagai anak terbatas sehingga putusan harus sudah dijatuhkan sejak beberapa hari sebelum masa penahanan AG habis.

"Terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari, artinya hanya 25 hari," kata Djuyamto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut