Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09:00 WIB
Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus
Terdakwa korupsi laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Catur, penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan adanya sejumlah kegiatan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, masa tahanan Ibam akan berakhir pada 14 September 2026.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026," ujar Catur menutup sidang.

Sementara itu, Ibam berharap majelis hakim dapat membatalkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ibam mengeklaim tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Dia berharap argumentasinya dapat dipertimbangkan dalam putusan banding.

"Kami berharap bisa dilihat oleh majelis hakim sehingga bisa membatalkan putusan di tingkat pengadilan negeri yang bilang bahwa saya menyalahgunakan kewenangan, saya melanggar pasal 3 Tipikor, dan tentunya kami berharap dengan semua itu, putusan dari majelis banding bisa bebas," ujar Ibam usai sidang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut