Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Kereta Api Komersial dengan Volume Penumpang Tertinggi Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Boleh Tak Pakai Masker Mulai Hari Ini

Senin, 12 Juni 2023 - 15:50:00 WIB
Simak, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Boleh Tak Pakai Masker Mulai Hari Ini
Ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker terhitung mulai 12 Juni 2023. Penumpang boleh lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski demikian, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Aturan ini tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

KAI berharap relaksasi protokol kesehatan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut