Sinergi Kemendagri, KPU dan Bawaslu: Literasi Petugas soal e-KTP WNA
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah sepakat membentuk tim teknis gabungan usai 103 WNA yang memiliki E-KTP masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dia menambahkan, langkah selanjutnya adalah memberikan literasi kepada petugas di lapangan guna mengetahui perbedaan e-KTP WNA dan WNI.
"Perbedaan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup)," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Jika dikemudian hari masih muncul isu yang sama, dia mengaku, Kemendagri berencana akan mengubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui. Dia mengatakan, kebijakan memberikan WNA E-KTP adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.
Sebelumnya, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menggelar pertemuan terkait 103 WNA ber-e-KTP masuk DPT di Dukcapil Kemendagri, Jumat (8/3/2019). Pertemuan tersebut sepakat membentuk tim teknis gabungan terkait WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.