Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asset Management dan IDX Jawa Timur Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal, Edukasi Reksa Dana
Advertisement . Scroll to see content

Single Investor, Hotman Paris: Jiwasraya Menentukan Pembelian dan Penjualan Saham oleh Manajer Investasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:17:00 WIB
Single Investor, Hotman Paris: Jiwasraya Menentukan Pembelian dan Penjualan Saham oleh Manajer Investasi
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Kejaksaan Agung terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya, Selasa (7/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan, reksa dana di mana Jiwasraya menjadi investornya merupakan transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 658 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ternyata di OJK itu sudah 658 reksadana serupa yang single investor,” ujarnya.

Hotman menjelaskan, jumlah uang yang beredar pada produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut OJK dapat fee sebesar 0,045 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat Rp85 miliar per tahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi, paling banyak menikmati transaksi single investor justru negara. Kalau negara untung, melanggar hukumnya di mana?,” kata dia

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut