Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ultimatum 7 PSE, Ini Daftar Platform yang Terancam Pemutusan Akses
Advertisement . Scroll to see content

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Masih Ada Paket Belum Sesuai Putusan MK

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 13:05:00 WIB
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Temukan Masih Ada Paket Belum Sesuai Putusan MK
Komdigi mengungkapkan masih ada sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, masih terdapat sejumlah paket yang belum menerapkan mekanisme rollover ataupun bentuk perlindungan lain yang dinilai memberikan manfaat secara substantif kepada konsumen. Beberapa layanan masih mengandalkan sistem notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

"Jadi, hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," ujarnya.

Evan menegaskan, penerapan Putusan MK tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan mekanisme rollover. Operator memiliki sejumlah pilihan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Bentuk perlindungan tersebut, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut