Sita Uang Asing Rp5,1 Miliar Sepanjang Mei 2023, Bea Cukai Bandara Soetta Jelaskan Aturannya
TANGERANG, iNews.id - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan uang asing tunai senilai Rp5,1 miliar. Uang tersebut berasal dari para penumpang yang membawa uang tunai berlebihan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan jumlah itu berasal dari 9 penindakan yang dilakukan sepanjang Mei 2023. Uang itu dibawa oleh berbagai WNA dari negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika, namun didominasi oleh penumpang WNI.
“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, ada yang mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai. Namun keterangan diberikan ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut dengan pendalaman sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut," kata dia, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, penumpang pesawat boleh membawa uang tunai maksimal Rp100 juta berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu).
“Atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai," katanya.
Sedangkan menurut peraturan Gubernur Bank Indonesia, pembawaan uang asing dengan jumlah paling sedikit setara dengan Rp1 miliar wajib memperoleh persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.