Sita Uang Asing Rp5,1 Miliar Sepanjang Mei 2023, Bea Cukai Bandara Soetta Jelaskan Aturannya
Penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan namun diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia.
"Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait," ucap Gatot.
Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.
Editor: Rizal Bomantama