Siti Aisyah Bebas, NU: Terima Kasih Pemerintah Indonesia
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.
"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilaporkan AFP, Senin (11/3/2019).
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan Siti Aisyah akan kembali ke Indonesia pada Senin (11/3/2019) siang ini. "Saudara (SIti) Aisyah rencana siang ini sekitar jam 2 atau jam 3 waktu Indonesia akan dipulangkan ke Indonesia," kata Karo penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Senin (11/03/2019).
Kepulangan Siti Aisyah, dia mengatakan, setelah proses Administrasi selesai dilakukan. "Ada dua kemungkinan (Aisyah pulang) bisa bersama Menteri Kumham (Yasonna Laoly) atau Wakil Duta Besar yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad