Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Tak Akui Perbuatannya, Sebut Email Diretas 
Advertisement . Scroll to see content

Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas, Begini Penampakannya

Kamis, 19 Desember 2019 - 12:36:00 WIB
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas, Begini Penampakannya
Tampilan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis (19/12/2019). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Situs atau website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan alamat http://pn-jakartapusat.go.id/ diretas. Pada laman web tersebut menampilkan latar hitam dengan ilustrasi seorang siswa yang membawa bendera merah putih sembari menutup wajah.

Gambar tersebut merupakan sosok terdakwa Dede Lutfi Alfiandi saat aksi demonstrasi menolak RUU KPK. "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut, Kamis (19/12/2019).

Pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan berita dari sebuah portal terkait dengan pemberitaan siswa STM, Dede Lutfi Alfiandi.

Saat dikonfirmasi Humas PN Jakarta Pusat Makmur pihaknya juga baru mengetahui dan bakal melakukan pengecekan pada situs tersebut. "Iya sementara dicek," katanya.

Dede Lutfi Alfiandi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera merah putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Lutfi didakwa melawan polisi pada aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut