Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Pornhub Didenda Rp82 Miliar Terkait Penyimpanan Data Tak Aman hingga Pelecehan Seksual Anak
Advertisement . Scroll to see content

Situs Porno di Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Kirim Surat ke Kominfo untuk Pemblokiran

Jumat, 12 Februari 2021 - 11:18:00 WIB
Situs Porno di Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Kirim Surat ke Kominfo untuk Pemblokiran
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus situs porno yang termuat di buku Sosiologi SMA mengundang perhatian dari masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman mengaku sudah mengirim surat secara resmi kepada Kominfo supaya situs yang termuat itu bisa segera diblokir.

“Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut di blokir atau filter,” katanya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).

Maman menjelaskan, Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten pornografi.

“Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai, situs laman yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten terkait kebudayaan sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran pada sistem arsip web hingga tahun 2015,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan domain web tersebut tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016), sehingga situs tersebut kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” katanya.

Maman menjelaskan, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” tuturnya.

Kemendikbud pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran. Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang terus diperkuat.

Melalui Puskurbuk, ucapnya, Kemendikbud membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan referensi buku gratis dengan berbagai macam format dan konten yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran maupun referensi melalui Kemendikbud.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut