Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka BLBI, KPK Kirim Surat ke 3 Lokasi di Singapura
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain Sjamsul, istrinya, Itjih Nursalim juga ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sebagai pemenuhan hak tersangka, pada 17 Mei 2019 KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kedua tersangka.
”Surat dikirimkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tiga alamat di Singapura tersebut yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte Ltd. Sedangkan di Indonesia, surat pemberitahun dimulainya penyidikan ditujukan di rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.
Saut mengatakan, penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan kasus mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menyatakan Sjamsul sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.