Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI
Advertisement . Scroll to see content

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Termohon Intervensi dan Ajukan Ahli

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:53:00 WIB
SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Termohon Intervensi dan Ajukan Ahli
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Boyamin dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan politisi Partai Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.

"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," ucap Boyamin.

Adapun Boyamin juga menyebut Setya Novanto masih merupakan narapidana yang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," ucapnya.

Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pada intinya Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut SK yang telah diterbitkan untuk membuat mantan ketua umum Partai Golkar itu bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut