SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Termohon Intervensi dan Ajukan Ahli
Menurut Boyamin dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan politisi Partai Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.
"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," ucap Boyamin.
Adapun Boyamin juga menyebut Setya Novanto masih merupakan narapidana yang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," ucapnya.
Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pada intinya Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut SK yang telah diterbitkan untuk membuat mantan ketua umum Partai Golkar itu bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama