Soal Data Perlintasan Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Ada Kesalahan Konfigurasi Sistem
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa data perlintasan buronan KPK, Harun Masiku mengumumkan hasil investigasi, Rabu (19/2/2020). Mereka mengatakan ada kesalahan konfigurasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyebabkan data perlintasan Harun Masiku kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari 2020 terlambat terdata oleh sistem.
Salah satu anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syofian Kurniawan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) saat dilakukan peningkatan sistem. Sistem yang ditingkatkan yaitu SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada tanggal 23 Desember 2019. Hal ini membuat data perlintasan PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi telat terdata.
"Pihak vendor lupa menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Syofian mengatakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa unsur seperti manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F, dan server lokal Terminal 3. Kemudian ada data log Personal Computer (PC) kedatangan terminal 2F, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), dan keterangan pihak terkait serta hasil analisis bukti surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan data log di PC konter, Syofian menemukan fakta Harun Masiku telah masuk ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun data tersebut tidak terkirim ke server Pusdakim karena kelalaian dalam konfigurasi.